Tampilkan postingan dengan label Produk Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Life. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Produk Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Life. Tampilkan semua postingan

SMiLe Hospital Protection (Family)

 SMiLe Hospital Protection untuk Keluarga


Asuransi Tambahan yang memberikan manfaat berupa pembayaran Santunan Harian Rawat Inap apabila Tertanggung Utama atau Tertanggung Tambahan menjalani rawat inap di Rumah Sakit, baik yang disebabkan oleh penyakit maupun kecelakaan baik itu perawatan Biasa maupun Perawatan Intensif dan Tindakan Pembedahan.

  1. Tertanggung Utama yaitu orang yang atas jiwanya dipertanggungkan dalam pertanggungan dasar 
  2.  Tertanggung Tambahan yaitu: - Pasangan (suami/isteri) atau - Anak-anak Tertanggung Utama (maksimum s/d 25 th)

  • Maksimum jumlah tertanggung tambahan adalah 4 (empat) orang 
  • Penambahan / Pengurangan Tertanggung hanya dapat dilakukan pada saat ulang tahun polis (Maksimal satu bulan sebelum Ulang Tahun Polis) 
  • Setiap tertanggung tambahan mendapatkan diskon premi masing-masing sebesar 10% 
  • Plan asuransi tertanggung tambahan harus sama dengan tertanggung utama




SMiLe Hospital Protection
(+)

UNTUK MENGETAHUI SECARA RINCI MENGENAI PRODUK ASURANSI JIWA SINARMAS MSIG LIFE MOHON MENGHUBUNGI AGEN RESMI (CANDRA HABIBI)

Mobile : +628-52-2783-4965/ +628-38-6726-5318.  
Email : CandraHabibi@gmail.com

JIKA INGIN MENGETAHUI PROPOSAL SECARA DETIL MOHON UNTUK MENCANTUMKAN ALAMAT EMAIL, NAMA, USIA DAN ALAMAT MAKA AKAN SEGERA SAYA BANTU MEMBUAT ILUSTRASI KEUANGAN. 

Produk Asuransi Sinarmas (SMiLe HOSPITAL PROTECTION)

SMiLe Hospital Protection


PENGERTIAN

Program asuransi Santunan Rawat Inap ini merupakan asuransi tambahan yang memberikan manfaat berupa pembayaran Santunan Harian Rawat Inap apabila Tertanggung menjalani rawat inap di Rumah Sakit baik yang disebabkan oleh penyakit maupun kecelakaan.
Berdasarkan SK No. 041/AJS-SK/VII/2007

KETENTUAN
  1. Usia Masuk : 1 tahun (12 bulan) s/d 59 tahun dapat diperpanjang s.d usia 64 tahun 
  2. Masa Asuransi : 1 tahun maksimum pertanggungan s.d usia 65 tahun 
  3. Mata Uang : Rupiah & US Dollar 
  4. Masa Pembayaran Premi : Bulanan, Triwulanan, Semesteran, atau Tahunan 
  5. Uang Pertanggungan : Sebesar santunan Rawat Inap yang dipilih oleh tertanggung Utama

MANFAAT
Syarat minimum rawat inap karena sakit 48 jam dan sudah melewati masa tunggu 30 hari. Syarat minimum rawat inap karena kecelakaan 24 jam (tidak ada masa tunggu) Asuransi SHP mulai berlaku sejak tanggal berlaku polis dasar, atau tanggal berlaku asuransi SHP , atau tanggal pemulihan SHP


SANTUNAN HARIAN RAWAT INAP



TABEL PREMI TAHUNAN




PENGECUALIAN

Penanggung tidak akan membayar Manfaat Asuransi apabila Tertanggung menjalani Rawat Inap sebagai akibat: Penyakit khusus yang diderita Tertanggung dalam 12 bulan pertama sejak berlakunya Asuransi, yaitu ; TBC, asthma, tekanan darah tinggi, epilepsi; Diabetes mellitus, radang kandung empedu, batu empedu, batu dalam saluran kemih; Haemorrhoid, fistulae, usus buntu, semua bentuk hernia; Kelainan selaput rongga rahim, penyakit 

Asuransi SMiLe Hospital Protection berakhir apabila polis asuransi dasar atau asuransi SHP menjadi batal atau masa asuransi polis dasar atau polis SHP berakhir atau tertanggung mencapai usia 65 tahun/tertanggung meninggal. Bila memiliki lebih dari satu polis dari penanggung, maka manfaat maksimal yang dapat dibayarkan adalah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per hari per rawat inap.

Yang berhubungan dengan organ reproduksi; Tonsil yang memerlukan tindakan operasi, kelainan kelenjar gondok; Kelainan sekat rongga hidung yang memerlukan operasi, sinusitis, katarak; Segala jenis tumor (baik jinak maupun ganas); Kelainan pembuluh darah otak atau jantung; Hepatitis (radang hati) 

Penyakit yang diderita Tertanggung pada Masa Tunggu Pemeriksaan kesehatan rutin, pemeriksaan medis yang dilakukan bukan untuk maksud pengobatan penyakit / cidera Pengobatan/tindakan yang berhubungan dengan kehamilan, melahirkan, pengguguran kandungan, sterillisasi atau usaha untuk mendapatkan kesuburan Kelainan mental atau kejiwaan, kecanduan alkohol atau obat-obatan

Penyakit yang disebabkan baik langsung maupun tidak langsung oleh AIDS, ARC (AIDS Related Complex), atau infeksi yang disebabkan oleh HIV Sebagai penumpang/pengendara pesawat udara atau sejenisnya, kecuali sebagai penumpang pada perusahaan penerbangan yang memiliki jadwal penerbangan yang tetap, teratur dan memiliki ijin usaha penerbangan 

Perang baik dinyatakan atau tidak, pemberontakan, penyerbuan, pendudukan, revolusi, pengambil alihan kekuasaan, perang saudara, atau menjalani suatu dinas militer Penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual Tindakan melukai dengan sengaja atau mencoba bunuh Diri 

Sengaja ikut serta mengambil bagian dalam suatu tindak kejahatan, perkelahian, huru-hara dan sejenisnya Penyakit yang memerlukan perawatan di Rumah Sakit kurang dari 48 jam atau Kecelakaan kurang dari 24 jam tidak termasuk masa perawatan dalam UGD 


UNTUK MENGETAHUI SECARA RINCI MENGENAI PRODUK ASURANSI JIWA SINARMAS MSIG LIFE MOHON MENGHUBUNGI AGEN RESMI (CANDRA.H) 

Mobile : +628-52-2783-4965/ +628-38-6726-5318.
Email : CandraHabibi@gmail.com
 
JIKA INGIN MENGETAHUI PROPOSAL SECARA DETIL MOHON UNTUK MENCANTUMKAN ALAMAT EMAIL, NAMA, USIA DAN ALAMAT MAKA AKAN SEGERA SAYA BANTU MEMBUAT ILUSTRASI KEUANGAN. 

PERSONAL ACCIDENT (PA)

PENGERTIAN
Program asuransi Personal Accident merupakan pertanggungan tambahan yang memberikan manfaat pembayaran Uang Pertanggungan apabila Tertanggung meninggal dunia yang diakibatkan oleh kecelakaan. Berdasarkan SK No. 012/AJS-SK/II/2012

KETENTUAN 
1. Mata Uang : Rupiah dan US Dollar 
2. Masa Asuransi :1 tahun (dapat diperpanjang hingga usia 60 tahun) 
3. Usia Tertanggung : 1 – 60 tahun


MANFAAT

 Meninggal dunia:


1. Cacat Tetap:


2. Cacat tetap Cacat Tetap sebagian anggota badan : kehilangan fungsi secara total dan tetap/permanen dari sebagian anggota badan akan dibayarkan manfaat asuransi sebesar prosentase tertentu dari uang pertanggungan sebagai berikut :





KELAS RISIKO PEKERJAAN 

Kelas 1 : Pekerjaan yang bersifat administrasi atau semacamnya, misalnya: bank, asuransi, hotel, toko, akuntan, pengacara, notaris, dosen/guru, rumah sakit dan lain-lain. 

Kelas 2 : Pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya hampir sama dengan kelas I, tetapi sering melakukan perjalanan atau dinas luar ataupun melakukan tugas dengan tenaga fisik, misalnya: Salesman, kontraktor, pelayan bioskop/restoran, penjahit, dokter, dan lain – lain. 

Kelas 3 : Pekerjaan-pekerjaan lapangan atau para teknisi/pekerja yang bekerja dengan secara manual atau pekerjaan dengan menggunakan mesin-mesin ringan, misalnya: Buruh pada pabrik alat-alat pertanian, insinyur pelaksana pekerjaan, dan lain – lain. 

Kelas 4 : Pekerjaan-pekerjaan kasar atau yang sifatnya berbahaya, atau pekerjaan-pekerjaan dengan menggunakan mesin-mesin berat, misalnya: pekerjaan tambang, operator crane/lori, pekerja pada pergudangan, dan lain-lain.

 PREMI PERSONAL ACCIDENT


 Tipe Pembayaran terbagi menjadi 3, yaitu: 
1. Semesteran 52,5% 
2. Triwulan 27,0% 
3. Bulanan 10% 

PENGECUALIAN
  1. Tertanggung dengan sengaja ikut serta mengambil bagian dalam suatu tindak kejahatan, perkelahian, dan sejenisnya. 
  2. Huru-hara 
  3. Pengaruh Narkotika, minuman keras/alkohol, penyakit jiwa yang secara langsung atau tidak langsung menimbulkan kecelakaan
  4. Peperangan (baik yang dinyatakan atau tidak), penyerbuan, pendudukan, pemberontakan, perang saudara dan pengambil alihan kekuasaan, atau Tertanggung menjalani suatu dinas militer. 
  5. Setiap bentuk perbuatan atau percobaan bunuh diri. 
  6. Terlibat / ikut dalam penerbangan selain dari pesawat penumpang komersial 
  7. Olah raga tinju, karate, judo, silat, gulat dan sejenisnya, ski air, terjun payung, panjat tebing, mendaki gunung (lebih dari 2500 m), perlombaan ketangkasan/kecepatan yang menggunakan kendaraan bermotor, sepeda, kuda, perahu, pesawat udara atau sejenisnya. 
  8. Pekerjaan / jabatan Tertanggung mengandung resiko (occupational risk) sebagai militer, polisi, pilot pesawat terbang non komersial, buruh tambang dan pekerjaan/jabatan lainnya yang berisiko tinggi. 
  9. Kehamilan, abortus atau melahirkan. 
  10. Keracunan akibat makanan / minuman atau terhirup / tertelan unsur-unsur zat-zat kimia. 


UNTUK MENGETAHUI SECARA RINCI MENGENAI PRODUK ASURANSI JIWA SINARMAS MSIG LIFE MOHON MENGHUBUNGI AGEN RESMI (CANDRA.H)

Mobile : +628-52-2783-4965/ +628-38-6726-5318. 
Email : CandraHabibi@gmail.com

JIKA INGIN MENGETAHUI PROPOSAL SECARA DETIL MOHON UNTUK MENCANTUMKAN ALAMAT EMAIL, NAMA, USIA DAN ALAMAT MAKA AKAN SEGERA SAYA BANTU MEMBUAT ILUSTRASI KEUANGAN.